LAMPUNG UTARA — Tata kelola sumber daya manusia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan menyusul adanya keluhan terkait penempatan tenaga perawat yang disebut-sebut tidak sesuai dengan bidang keahlian dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) masing-masing.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan penempatan pegawai di lingkungan rumah sakit. Pasalnya, tenaga perawat telah menempuh pendidikan khusus dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperoleh kompetensi profesional di bidang keperawatan.
Salah seorang oknum yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap penempatan kerja yang menurutnya tidak sesuai dengan bidang yang ditekuni.
“Masak tukang gorengan disuruh menjadi tukang sate. Sedangkan saya susah payah sekolah, orang tua saya menghabiskan banyak uang untuk menyekolahkan saya. Bidang saya itu di situ, tetapi saya justru dipaksa dan disuruh menjadi ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan seorang tenaga kerja yang merasa kompetensi dan latar belakang pendidikannya belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, pihak media telah berupaya mengonfirmasi Direktur RSUD Ryacudu melalui pesan WhatsApp terkait kebijakan penempatan tenaga perawat dan tata kelola sumber daya manusia di rumah sakit tersebut.
Namun, hingga rilis ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak direktur atas pertanyaan konfirmasi tersebut.
Belum adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab, di antaranya apa dasar penempatan tenaga perawat menjadi staf, apakah kebijakan tersebut sesuai dengan kompetensi dan status kepegawaian, serta bagaimana dampaknya terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Penempatan pegawai di rumah sakit semestinya mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku. Penugasan di luar fungsi klinis tidak serta-merta berarti melanggar aturan, tetapi perlu dijelaskan dasar pertimbangan dan mekanisme penugasannya.
Manajemen RSUD Ryacudu diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penempatan pegawai, evaluasi perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan hak pegawai, kebutuhan rumah sakit, dan kualitas pelayanan kepada pasien.(red)