Pesawaran ningkatkan status penanganan kasus dugaan penjarahan barang milik warga Desa Lumbirejo ke tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi milik Lusia Reni Oktavia, warga Dusun Lumbirejo RT 01/RW 02, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Pesawaran, Sumarah, selaku pendamping pelapor, membenarkan informasi tersebut.

"Benar, kami sudah menerima informasi dari penyidik Polsek Gedong Tataan bahwa perkara Ibu Reni sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Ini adalah hasil dari gelar perkara yang kami desak selama ini," ujar Sumarah, Kamis (30/10/2026).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/VII/2026/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 02 Juli 2026.

Sumarah menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan sejumlah barang milik kliennya dari dalam rumah tanpa izin oleh warga setempat yang terjadi beberapa bulan lalu. Selama hampir empat bulan, kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan.

"Kami sudah dua kali mendesak Polsek Gedong Tataan untuk memberikan kepastian hukum. Kami menghormati proses penyelidikan, tapi masyarakat butuh kepastian. Alhamdulillah hari ini ada titik terang," tambahnya.

Sumarah memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Gedong Tataan, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim yang telah bekerja profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat.

"Kami atas nama DPD LIPAN Kabupaten Pesawaran mengapresiasi kinerja Polsek Gedong Tataan. Kenaikan status ke penyidikan ini membuktikan bahwa laporan warga ditangani serius. Harapan kami selanjutnya, pihak yang diduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum," tegas Sumarah.

Menurut informasi dari penyidik, setelah naik ke tahap penyidikan, langkah selanjutnya adalah pemanggilan ulang para saksi untuk pemeriksaan dalam tahap penyidikan, penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

LIPAN Pesawaran berkomitmen akan terus mengawal kasus dugaan penjarahan ini hingga tuntas. Pihaknya juga meminta penyidik rutin menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Team Media Lipan (Rifa'i)